Selamat datang di panduan IPPKH adalah singkatan dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Izin ini diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Dasar Hukum
Dasar hukum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2021, IPPKH diubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam PPKH, pengusaha dapat memilih untuk menyediakan lahan kompensasi atau membayar PNBP kompensasi dan PNBP penggunaan kawasan hutan.
Pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Kewajiban pemegang IPPKH, di antaranya:
- Melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi
- Melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang tidak digunakan
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
- Membayar penggantian nilai tegakan
- Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
- Membayar Dana Reboisasi (DR)
Syarat Mendapatkan IPPKH
Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak 10% dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan
Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan
Persyaratan Teknis:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Izin Usaha berupa SIUP, NPWP
- Peta 1:50.000 untuk luas areal > 10.000 ha, atau 1:10.000 untuk luas areal < 10.000 ha dengan mengacu pada peta RBI
- Surat pernyataan Pemimpin Badan Hukum/Badan Usaha bermaterai
Persyaratan Administrasi seperti:
- Perizinan/perjanjian yang diterbitkan pejabat sesuai bidang usahanya seperti Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dll
- Akta pendirian dan perubahannya
- Profil badan hukum
- NPWP yang telah divalidasi oleh pejabat berwenang
- Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan


