Penyusunan RKAB
- Pemegang IUP, IUPK, PKP2B, dalam menyusun RKAB Tahunan wajib mengikuti format yang ditetapkan Dirjen a.n Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Format penyusunan RKAB diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 373.K/MB.01/MEM.B/2023
Tata cara penyusunan RKAB
- Pemegang IUP, IUPK, PKP2B, dalam menyusun RKAB Tahunan wajib mengikuti format yang ditetapkan Dirjen a.n Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Format penyusunan RKAB diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 373.K/MB.01/MEM.B/2023
Penyampaian RKAB
- RKAB Batubara Tahun 2024,2025, dan 2026 disampaikan melalui aplikasi erkab.esdm.go.id
- Paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim (1 Okt-15 Nov) Paling lambat 30 hari kalender setelah terbit nya IUP.
Persetujuan RKAB
-Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas RKAB Tahunan yang disampaikan.
-Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan.
-Pemegang IUP dan IUPK dilarang berkegiatan sebelum mendapatkan persetujuan RKAB