Kewajiban legalitas ekspor batubara diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sesuai dengan ketentuan, misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag terkait, dinyatakan bahwa ekspor batubara dan produk batubara hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Batubara. Lebih lanjut, pada Pasal 4, dirincikan bahwa pengakuan sebagai ET diberikan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi. Kepatuhan terhadap pasal-pasal ini adalah syarat mutlak untuk menghindari penolakan ekspor dan sanksi hukum.