Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
FASILITASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Jasa Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET) Batubara

Amankan akses pasar global untuk komoditas batubara Anda dengan status Eksportir Terdaftar (ET). Izin ini merupakan syarat mutlak dari Kementerian Perdagangan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor batubara. Kami menyediakan layanan pengurusan ET Batubara secara end-to-end, memastikan perusahaan Anda memenuhi semua kriteria dan dapat melakukan ekspor secara legal dan lancar.
https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-trust.jpg
Kewajiban Legalitas Ekspor

Dasar Hukum Pengurusan ET Batubara

Kewajiban legalitas ekspor batubara diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sesuai dengan ketentuan, misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag terkait, dinyatakan bahwa ekspor batubara dan produk batubara hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Batubara. Lebih lanjut, pada Pasal 4, dirincikan bahwa pengakuan sebagai ET diberikan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi. Kepatuhan terhadap pasal-pasal ini adalah syarat mutlak untuk menghindari penolakan ekspor dan sanksi hukum.

https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-expert-guidance.jpg

Proses Pengajuan Status ET Batubara

Pendampingan kami memastikan setiap tahap proses berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu.

Tahap 1: Pemenuhan Persyaratan Administratif
- Memastikan kelengkapan dokumen legalitas perusahaan seperti NIB, Akta Perusahaan, dan NPWP.
- Melampirkan salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang masih berlaku.
- Menyertakan bukti pembayaran iuran produksi (royalti) batubara tiga bulan terakhir.

Tahap 2: Pengajuan Melalui Sistem Online
- Permohonan diajukan secara elektronik melalui portal INATRADE dari Kementerian Perdagangan.
- Kami melakukan pengisian data permohonan secara cermat dan mengunggah semua dokumen pindaian yang diperlukan.
- Mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Tahap 3: Verifikasi dan Penerbitan Pengakuan
- Memantau proses verifikasi dokumen dan data oleh tim dari Kemendag.
- Melakukan koordinasi dan memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan selama proses evaluasi.
- Mengawal hingga terbitnya Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Batubara yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Profil Perusahaan CV. Cipta Kreasi Indonesia

Mengapa Memilih
Konsultan Kami?
Fokus Pada Regulasi Perdagangan
Jaringan & Koordinasi Efektif
Proses Cepat dan Akurat
Head Office
Epicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan 12940
Branch Office Bogor
Jl.Delima VI Blok. C6 No 7 - 8, Taman Griya Kencana
Tanah Sereal Kota Bogor 16167
Email us
info@miningconsultants.co.id
Call us
Telp : 081287731291
WA : 081287731291