Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Kewajiban kepemilikan SKUP Migas bagi perusahaan penunjang diatur oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Regulasi ini merupakan turunan dari semangat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas untuk menciptakan ekosistem industri yang kompeten dan berkualitas. SKUP berfungsi sebagai instrumen penilaian dan bukti kemampuan nyata sebuah badan usaha, baik dari sisi finansial, teknis, maupun sumber daya manusia. Tanpa SKUP, perusahaan tidak dapat mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau BUMN di sektor energi.