Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
LANGKAH AWAL MENGAMANKAN ASET MINERAL

Jasa Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Amankan wilayah potensial Anda sebagai fondasi utama kegiatan pertambangan. Kami menyediakan layanan pendampingan strategis untuk proses perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui mekanisme lelang yang kompetitif. Pastikan Anda memiliki keunggulan sejak tahap paling awal.
https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-trust.jpg
KERANGKA HUKUM PEROLEHAN WILAYAH

Dasar Hukum Penetapan WIUP

Perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksananya dalam PP No. 96 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan bahwa WIUP untuk mineral logam dan batubara diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha melalui mekanisme lelang. Pasal-pasal terkait merinci prosedur penetapan wilayah oleh Menteri, syarat dan ketentuan bagi peserta lelang, serta kewajiban pemenang lelang. Pemahaman mendalam atas kerangka hukum ini krusial untuk menyusun strategi pemenangan yang sah dan efektif.

https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-expert-guidance.jpg

Tahapan Strategis Perolehan WIUP Melalui Lelang

Kami memandu Anda dalam setiap fase, mulai dari persiapan hingga penetapan sebagai pemenang lelang WIUP.

Tahap 1: Pra-Lelang dan Persiapan Dokumen
- Melakukan analisis dan studi kelayakan terhadap blok WIUP yang ditawarkan.
- Membantu penyiapan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
- Memfasilitasi pemenuhan syarat Jaminan Kesungguhan Lelang sebagai bukti kapabilitas finansial perusahaan.

Tahap 2: Partisipasi dalam Proses Lelang
- Memberikan advis strategis dalam penyusunan dokumen penawaran lelang.
- Melakukan pendaftaran dan pengajuan penawaran melalui platform lelang resmi pemerintah.
- Memastikan seluruh penawaran yang diajukan memenuhi kriteria evaluasi yang ditetapkan panitia lelang.

Tahap 3: Pasca-Lelang dan Penetapan Pemenang
- Mengawal proses pengumuman pemenang lelang.
- Memberikan pendampingan dalam proses pembayaran Kompensasi Data Informasi (KDI) bagi pemenang.
- Memastikan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Lelang WIUP sebagai landasan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Profil Perusahaan CV. Cipta Kreasi Indonesia

Mengapa Memilih
Konsultan Pengurusan WIUP Kami?
Strategi Pemenangan Lelang
Analisis Kelayakan Finansial & Teknis
Jaringan dan Pemahaman Prosedural
Head Office
Epicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan 12940
Branch Office Bogor
Jl.Delima VI Blok. C6 No 7 - 8, Taman Griya Kencana
Tanah Sereal Kota Bogor 16167
Email us
info@miningconsultants.co.id
Call us
Telp : 081287731291
WA : 081287731291