Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5

Dasar hukum utama penyusunan AMDAL adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang mengatur proses perolehan Persetujuan Lingkungan.
Selain itu, kewajiban memiliki AMDAL bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting juga diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
