Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5

Dasar hukum utama pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai standar dan tata cara sertifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 serta peraturan turunan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
