Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Growing With Our Clients

Jasa Pengurusan
SBUJK

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah sertifikat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. SBUJK menjadi bukti kualifikasi dan legalitas badan usaha untuk dapat mengikuti tender atau proyek konstruksi.
https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-trust.jpg
Mining Consultants

Dasar Hukum
SBUJK

Dasar hukum utama pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai standar dan tata cara sertifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 serta peraturan turunan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-expert-guidance.jpg

TAHAPAN & PROSES SERTIFIKASI SBUJK

Sebagai konsultan perizinan konstruksi, kami memahami setiap detail alur untuk memastikan proses SBUJK Anda berjalan efisien, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.

1. Persiapan & Pengajuan Data


Proses awal dimulai dengan penyiapan kelengkapan data dan dokumen perusahaan yang menjadi syarat mutlak. Tim kami akan memandu Anda dalam mempersiapkan:

  • Dokumen Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko yang valid, Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, serta data legalitas lainnya.

  • Data Tenaga Ahli: Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) yang memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi yang aktif dan sesuai.

  • Data Keuangan: Laporan neraca keuangan perusahaan sebagai dasar penentuan kualifikasi (Kecil, Menengah, atau Besar).

  • Pengajuan Melalui Sistem: Seluruh data diinput secara terintegrasi melalui portal OSS RBA yang terhubung langsung dengan sistem SIKI Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).



2. Verifikasi & Validasi LSBU


Setelah data diajukan, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan validasi oleh pihak ketiga yang berwenang.

  • Peran LSBU: Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh LPJK akan melakukan proses asesmen dan pemeriksaan data.

  • Proses Validasi: Verifikasi mencakup keabsahan dokumen legalitas, validitas SKK tenaga ahli, serta kesesuaian antara kualifikasi dan klasifikasi bidang usaha yang diajukan.

  • Koordinasi Ahli: Kami akan proaktif berkoordinasi dengan LSBU untuk memastikan tidak ada kendala atau kekurangan data selama proses validasi berlangsung.



3. Persetujuan & Penerbitan SBUJK


Ini adalah tahap akhir di mana sertifikat Anda disetujui dan diterbitkan secara resmi oleh sistem.

  • Persetujuan Sistem: Setelah dinyatakan "Memenuhi" atau lolos verifikasi oleh LSBU, sistem OSS akan secara otomatis memberikan persetujuan.

  • Penerbitan Sertifikat: SBUJK akan diterbitkan secara elektronik melalui portal OSS dan berlaku efektif sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

  • Masa Berlaku: SBUJK memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis untuk menjaga legalitas usaha.




Company Profile CV Cipta Kreasi Indonesia

Mengapa Memilih
Mining Consultants?
The Right Place To Set Up Your Own Company
Solution For Growing Business in Indonesia
Let's Help You Save Time & Save Money
Head Office
Epicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan 12940
Branch Office Bogor
Jl.Delima VI Blok. C6 No 7 - 8, Taman Griya Kencana
Tanah Sereal Kota Bogor 16167
Email us
info@miningconsultants.co.id
Call us
Telp : 081287731291
WA : 081287731291