Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Growing With Our Clients

Jasa Pengurusan IPPKH

Rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan memerlukan izin resmi berupa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

IPPKH wajib diajukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan, energi, maupun pembangunan infrastruktur di kawasan hutan, sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Izin ini memastikan kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, dengan tetap memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem hutan.
https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-trust.jpg
Mining Consultants

Dasar Hukum
IPPKH

Dasar hukum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, IPPKH juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-expert-guidance.jpg

TAHAPAN PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan (seperti pertambangan, jalan, atau infrastruktur) memerlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kami hadir untuk memandu Anda melalui setiap tahapan birokrasi yang kompleks di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

1. Persiapan & Permohonan Awal


Tahap ini krusial untuk memastikan semua persyaratan dasar terpenuhi sebelum diajukan ke sistem pemerintah.

  • Studi Kelayakan & Dokumen Teknis: Menyiapkan dokumen studi kelayakan, peta lokasi dengan koordinat geografis, dan data teknis rinci mengenai areal yang akan dimohonkan.

  • Pemenuhan Persyaratan Dasar: Memastikan kelengkapan dokumen esensial seperti Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan profil perusahaan.

  • Pengajuan Melalui OSS: Permohonan diajukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi di Kementerian LHK.

2. Verifikasi Teknis & Pemenuhan Komitmen


Setelah permohonan diajukan, KLHK akan melakukan evaluasi dan menetapkan serangkaian komitmen yang wajib dipenuhi.

  • Evaluasi oleh KLHK: Tim teknis dari KLHK akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi, kesesuaian data teknis, dan kelayakan permohonan di lapangan.

  • Pelaksanaan Tata Batas: Setelah mendapat persetujuan teknis awal, perusahaan wajib melaksanakan kegiatan penataan batas areal kerja. Hasilnya akan disahkan dalam bentuk Berita Acara Tata Batas (BATB).

  • Pemenuhan Kewajiban Finansial & Lahan: Pemohon wajib memenuhi komitmen utama, yaitu:

    • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-IPPKH).

    • Menyediakan lahan kompensasi sebagai pengganti kawasan hutan yang digunakan.

3. Persetujuan & Penerbitan SK IPPKH


Ini adalah tahap final di mana izin definitif diterbitkan setelah semua kewajiban terpenuhi.

  • Persetujuan Menteri LHK: Setelah semua komitmen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh tim teknis, permohonan akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • Penerbitan Izin: Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai landasan hukum bagi perusahaan untuk memulai kegiatan di lokasi tersebut.

  • Hak dan Kewajiban Lanjutan: Pemegang izin berhak melakukan kegiatan sesuai peruntukan, namun juga tetap wajib melaksanakan reklamasi hutan dan revegetasi pasca-kegiatan.

Company Profile CV Cipta Kreasi Indonesia

Mengapa Memilih
Mining Consultants?
The Right Place To Set Up Your Own Company
Solution For Growing Business in Indonesia
Let's Help You Save Time & Save Money
Head Office
Epicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan 12940
Branch Office Bogor
Jl.Delima VI Blok. C6 No 7 - 8, Taman Griya Kencana
Tanah Sereal Kota Bogor 16167
Email us
info@miningconsultants.co.id
Call us
Telp : 081287731291
WA : 081287731291