Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan kewajiban hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara spesifik, Pasal 99 ayat (1) mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas untuk memiliki hasil analisis dampak. Ketentuan teknis dan proseduralnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021, yang menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan dalam mengevaluasi dan menerbitkan persetujuan teknis Andalalin.