Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban hukum yang diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012. Peraturan ini merupakan turunan dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 5 dalam PP tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3. Pemenuhan regulasi ini tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi, tetapi juga menjadi bukti komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja.