Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksananya dalam PP No. 96 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan bahwa WIUP untuk mineral logam dan batubara diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha melalui mekanisme lelang. Pasal-pasal terkait merinci prosedur penetapan wilayah oleh Menteri, syarat dan ketentuan bagi peserta lelang, serta kewajiban pemenang lelang. Pemahaman mendalam atas kerangka hukum ini krusial untuk menyusun strategi pemenangan yang sah dan efektif.