Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
ISO 37001 adalah standar internasional yang menyediakan kerangka kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Di Indonesia, standar ini telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 37001 oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penerapannya didorong oleh kebutuhan tata kelola perusahaan yang baik sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Sertifikasi oleh lembaga yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) memastikan kredibilitas dan pengakuan atas komitmen anti-penyuapan perusahaan.