Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5
Pengurusan IUJP diatur secara ketat melalui serangkaian peraturan perundang-undangan yang komprehensif. Landasan utamanya adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengamanatkan bahwa setiap kegiatan jasa pertambangan wajib memiliki izin.
Ketentuan lebih lanjut dijabarkan dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 yang merinci secara teknis tata cara permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUJP. Kepatuhan terhadap regulasi ini mutlak diperlukan untuk menghindari sanksi administratif dan pidana.