Dasar Hukum Utama: Proses perizinan ini berlandaskan pada UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan pelaksananya dalam PP No. 96 Tahun 2021, yang mengatur secara ketat kegiatan pengangkutan dan penjualan.
Seluruh kegiatan usaha pertambangan dan energi di Indonesia diatur secara ketat oleh pemerintah. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya.
Kami memastikan setiap proses pengajuan izin IPP / IUP OPK sepenuhnya mematuhi regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjamin legalitas dan kelancaran operasi bisnis Anda.