Biaya Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Penjualan Tambang Trenggalek

Mining consultant adalah perusahaan jasa yang bergerak dibidang konsultan pertambangan dan jasa izin usaha pertambangan. Kami senantiasa membantu klien semaksimal mungkin dan memberikan solusi sesuai dengan kebutuhan dan budget klien.

Kami bekerja sama dengan notaris resmi dan ternama untuk membantu anda memberikan jasa perizinan terkait yang sesuai dengan budget dan jadwal anda. Seluruh pekerjaan yang kami kerjakan 100 persen terjamin keabsahannya dan dapat di verifikasi. Lebih dari 100 perusahaan kami kerjakan dalam setiap tahunnya.

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Penjualan Tambang

Biaya Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Penjualan Tambang Trenggalek Mining Consultants

LayananEstimasi Biaya LayananPromo Terbatas
Izin Pengangkutan Penjualan (IPP) / IUP OPKRp. xx.150.000
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)Rp. xx.240.000
Eksportir Terdaftar BatubaraRp. xx.370.000
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)Rp. xx.350.000
ISO 37001 Sistem yang Anti Penyuapan (SMAP)Rp. xx.450.000
Jasa Pengurusan WIUPRp. xx.240.000
Jasa Pengurusan IUP EksplorasiRp. xx.370.000
Jasa Pengurusan IUP OPRp. xx.440.000
Design, Perencanaan & Rekayasa TambangRp. xx.140.000
Studi Kelayakan PenambanganRp. xx.340.000
Penilaian Resiko PenambanganRp. xx.440.000

Disclaimer:
Biaya izin pertambangan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: Biaya produksi, Stripping ratio, Jarak pengangkutan overburden, Jarak pengangkutan batubara, Nilai kurs USD terhadap Rupiah.

Promo Layanan Jasa IPP Terbatas
Tim kami memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kinerja tim yang terbaik
Menawarkan benefit pelayanan yang berkelanjutan meliputi perpanjangan izin, pelaporan RKAB Operasi Produksi, pelaporan pengelolaan lingkungan, dan lainnya

Klasifikasi Usaha Izin Pengangkutan Penjualan (IPP)

Klasifikasi usaha yang memerlukan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah:

  • KBLI 46610: Perdagangan besar bahan bakar padat
  • KBLI 46620: Perdagangan besar bahan bakar cair dan gas
  • KBLI 46634: Perdagangan besar logam dan biji logam
  • KBLI 46641: Perdagangan besar semen, batu kapur, pasir, dan bahan non-logam lainnya

IPP adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. IPP merupakan salah satu perizinan di sektor mineral dan batubara.

Persyaratan Umum IPP

Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon mengajukan persyaratan yang terdiri atas :

  • Surat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang relevan dengan komoditas yang diusahakan
  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat
  • Sumber pasokan komoditas
  • Perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan pemegang izin yang sah
  • Akta pendirian dan perubahan terakhir
  • SK Kemenhumkam
  • NPWP perusahaan
  • Surat pengukuhan PKP
  • KTP dan NPWP pengurus perusahaan

 

Company Profile CV Cipta Kreasi Indonesia

Company Profile CV Cipta Kreasi Indonesia

 

Dokumen Legalitas CV Cipta Kreasi Indonesia

Dokumen Legalitas CV Cipta Kreasi Indonesia

 

Promo Layanan Jasa IPP Terbatas
Tim kami memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kinerja tim yang terbaik
Menawarkan benefit pelayanan yang berkelanjutan meliputi perpanjangan izin, pelaporan RKAB Operasi Produksi, pelaporan pengelolaan lingkungan, dan lainnya

Kenapa Harus Memilih Mining Consultants

The Right Place To Set Up Your Own Company

Dapatkan bantuan dan informasi yang kompeten untuk urusan legalitas pertambangan dan izin usaha anda sebagai langkah awal untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia

Solution For Growing Business in Indonesia

Kami membantu anda memperkecil resiko untuk melakukan kegiatan anda dan menjaga keamanan usaha anda sesuai hukum dan peraturan yang berlaku

Let’s Help You Save Time & Save Money

Kami mengerjakan urusan formal izin pertambangan dan izin lainnya untuk membantu anda bergerak cepat dan membebaskan anda mendatangi kantor/instansi terkait yang dapat menyita waktu dan biaya.