Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau individu yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan di Indonesia. Cek IUP Pertambangan menjadi langkah krusial untuk memastikan legalitas dan kepatuhan suatu kegiatan eksplorasi atau produksi tambang.
Monday - Friday08.00 - 17.00
OfficesEpicentrum Walk South A 529 - A 531 Lantai 5


