KOMITMEN LINGKUNGAN UNTUK MASA DEPAN BERKELANJUTAN

Jasa Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang

Kembalikan fungsi ekologis dan produktivitas lahan bekas tambang Anda secara optimal. Kami menyediakan layanan komprehensif mulai dari penyusunan rencana reklamasi, penataan lahan, pengelolaan tanah pucuk, hingga revegetasi dan pemeliharaan untuk memastikan pencapaian kriteria keberhasilan dan pencairan Jaminan Reklamasi (Jamrek).
https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-trust.jpg
TANGGUNG JAWAB DAN KEPATUHAN REGULASI

Dasar Hukum & Standar Reklamasi Tambang

Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang merupakan kewajiban mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur secara ketat oleh regulasi nasional. Landasan utamanya adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, dan secara spesifik merujuk pada pedoman teknis Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

Kepatuhan dalam melaksanakan reklamasi tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif dan pencabutan izin, tetapi juga menjadi syarat wajib untuk dapat mencairkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Kami memastikan seluruh pelaksanaan di lapangan sejalan dengan Dokumen Rencana Reklamasi yang telah disetujui pemerintah.

https://miningconsultants.co.id/wp-content/uploads/2020/04/img-expert-guidance.jpg

TAHAPAN PELAKSANAAN REKLAMASI YANG TERUKUR

Kami menerapkan metodologi yang sistematis dan terstandar, mulai dari perataan lahan hingga serah terima area yang telah hijau kembali.
Tahap 1: Penataan Lahan & Manajemen Pucuk Tanah
- Penimbunan kembali lubang bukaan tambang (backfilling) dan pembentukan lereng yang stabil (grading/re-contouring).
- Pembangunan saluran tata air (drainase) dan settling pond untuk mencegah Erosi dan Air Asam Tambang (AAT).
- Penebaran tanah pucuk (topsoil) yang kaya unsur hara sebagai media tanam utama.
Tahap 2: Pengendalian Erosi & Revegetasi Lahan
- Penanaman tanaman penutup tanah (cover crop) jenis leguminosa untuk fiksasi nitrogen dan pencegahan erosi permukaan.
- Pemilihan dan pengadaan bibit tanaman lokal serta tanaman pionir yang adaptif.
- Proses penanaman pohon (revegetasi) dengan jarak tanam sesuai pedoman kehutanan dan Rencana Reklamasi.
Tahap 3: Pemeliharaan, Pemantauan & Pencairan Jamrek
- Pemeliharaan tanaman secara berkala (penyulaman, pemupukan, pemberantasan hama).
- Pemantauan keberhasilan tumbuh, stabilitas lereng, dan baku mutu air limbah.
- Penyusunan laporan pelaksanaan reklamasi dan pendampingan inspeksi lapangan bersama Inspektur Tambang hingga pencairan Jaminan Reklamasi disetujui.

Profil Perusahaan CV. Cipta Kreasi Indonesia

Mining Consultants
Eksekusi Berbasis Lingkungan
Sesuai Kriteria Keberhasilan ESDM
Pengawalan Pencairan Jaminan Reklamasi

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play