
Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang merupakan kewajiban mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur secara ketat oleh regulasi nasional. Landasan utamanya adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, dan secara spesifik merujuk pada pedoman teknis Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
Kepatuhan dalam melaksanakan reklamasi tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif dan pencabutan izin, tetapi juga menjadi syarat wajib untuk dapat mencairkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Kami memastikan seluruh pelaksanaan di lapangan sejalan dengan Dokumen Rencana Reklamasi yang telah disetujui pemerintah.
