
Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) diatur secara ketat untuk menjamin operasional yang aman, menguntungkan, dan berkelanjutan. Landasan utamanya adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 yang menetapkan format dan substansi wajib dari dokumen FS.
Selain regulasi pemerintah, tim ahli kami juga menerapkan standar pelaporan internasional dan nasional seperti KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia) dan JORC untuk memastikan estimasi sumber daya dan cadangan mineral diakui secara akurat. Dokumen FS yang solid adalah syarat mutlak untuk mendapatkan persetujuan peningkatan tahap ke Operasi Produksi.
